
Index of articles, click here.
http://www.jurnalnasional.com/show/breakingnews?page=1&rubrik=Nasional&berita=40875&pagecomment=1
SAKSI ahli bidang hukum pidana yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Haposan Hutagalung, Abdussalam dalam kesaksiannya berpendapat bahwa advokat tak boleh dijerat pasal merintangi penyidikan.
Haposan didakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Terdakwa Haposan sedang melakukan hak dan kewajiban sebagai advokat jadi tidak boleh dihukum," kata Abdussalam di depan hakim ketua, Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Menurut Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini, dalam mendakwa Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tersebut, jaksa tidak boleh menggunakan interpretasi dengan menggunakan asas legalitas melainkan analogis.
Dalam Undang Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata dia, disebutkan bahwa advokat tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya membela klien.
Jika dikaitkan dengan Pasal 50 KUHP tersebut maka barangsiapa yang sedang menjalankan hukum maka dia tidak bisa dihukum.
Abdussalam menambahkan, dari hasil penelitiannya, dalam proses pengakan hukum, yang dapat mencegah, merintangi dan mengagalkan penyidikan atau penuntutan adalah mereka yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang, sementara advokat tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Dalam Pasal 14 hingga 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, dia (Haposan) tidak punya kekuasaan apapun. Ini hasil penelitian saya sebagai advokat," kata dia.
Kesaksian laki-laki berusia 64 tahun ini berkali-kali diinterupsi oleh Hakim dan JPU, pasalnya sebagai saksi ahli, Abdussalam mengaitkan kesaksiannya dengan kasus yang menjerat Haposan. Bahkan Hakim Anggota Albertina Ho sempat bersitegang dengan Abdussalam.
Index of articles, click here.
Fidel Priestonn,
39 Bartok Bela korut Szombathely,
Szombathely 9700
Hungary
Last updated: December 16, 2010